Pejabat Pemprov DKI Jakarta Diminta Tunda Cuti hingga Februari 2023, Ini Penjelasan BKD

Muhammad Refi Sandi
Ilustrasi hujan. Pejabat Pemprov DKI diminta menunda cuti. (Foto: Ilustrasi/iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bergerak di bidang penanganan risiko bencana diminta untuk menunda mengambil cuti tahunan selama periode musim penghujan. Hal itu tertuang dalam SE e-0025/SE/2022 itu diteken oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Maria Qibtya pada 20 Oktober 2022.

Maria menjamin hak cuti tahunan tidak akan hilang walaupun ditunda. Dia menegaskan sifatnya bukan pelarangan melainkan hanya sebatas penundaan.

"Jadi bukan dilarang, tapi ditunda. Jadi kalau ditunda itu haknya nggak hilang, cuma diganti waktu," kata Maria, Jumat (28/10/2022).

Maria menambahkan imbauan berbentuk edaran sebagai antisipasi musim penghujan. Oleh karenanya, imbauan ditujukan dari SKPD terkait hingga tingkat lurah dan camat.

"Imbauannya itu untuk menunda cuti karena mengantisipasi cuaca ekstrem, kan takut hujan skala besar segala macem. Khusus kewilayahan dan OPD terkait. Misal SDA, Bina Marga, bencana, BPBD, Biro Pemerintahan. Kayak lurah, camat, wali kota kewilayahan, harus jaga wilayahnya," tuturnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dapat Bantuan dari Anggota DPRD DKI Dina Masyusin, Warga: Alhamdulillah Rezeki sampai ke Tangan Saya

57 tahun lalu

Haul Akbar Ulama dan Habaib Betawi, Pramono: Jakarta Harus Jadi Rumah Semua Suku dan Agama

57 tahun lalu

Pramono Andalkan AI dan Teknologi Digital, Bidik Jakarta Masuk 20 Kota Global Dunia di 2045

57 tahun lalu

Pramono: Gedung 4 Lantai atau Lebih Wajib Terhubung ke CCTV Pemprov Jakarta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal