Pejabat Madya dan Layanan Publik DKI Tetap Wajib Ngantor  meski Ada Kebijakan WFH Tiap Jumat

Danandaya Arya Putra
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung melaporkan bahwa tak semua ASN DKI diperbolehkan WFH tiap Jumat. (Foto: iNews.id/Danand)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan kebijakan work from home (WFH) kepada aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat sesuai arahan pemerintah pusat. Namun, ketentuan ini tidak berlaku bagi seluruh ASN.

Menurut Pramono pegawai yang bekerja pada sektor pelayanan publik tetap pergi ke kantor saat hari WFH. Ia memastikan kebijakan bekerja dari rumah tersebut tidak akan menanggung sektor pelayanan publik. 

"Maka ada beberapa pengecualian yang tidak diikutkan dalam WFH misalnya para pejabat tingkat Madya, Pratama, kemudian juga hal yang berkaitan dengan pelayanan publik seperti Satpol PP, Dinas Perhubungan, Kesehatan, Gulkarmat, Damkar, maka akan tetap bertugas seperti biasa," ucap Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (1/4/2026).

Pramono akan mengatur proporsi WFH dalam rentang 25 hingga 50 persen untuk pegawai yang bersifat administratif. Artinya, minimal 25-50 persen dapat melaksanakan WFH. 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
19 jam lalu

Razman Ngaku Terima Informasi Aliran Dana Rp50 Miliar untuk Mainkan Isu Ijazah Jokowi, Siapa?

Nasional
2 hari lalu

Harga BBM Tak Naik, Purbaya Jamin Defisit APBN Aman di Bawah 3 Persen

Megapolitan
2 hari lalu

Nakes hingga Damkar Pemprov DKI Tak Dapat WFH, Pramono: Tak Ada Ganti Hari

Nasional
2 hari lalu

Pemerintah Minta Swasta Juga WFH 1 Hari Seminggu, Tak Boleh Potong Gaji dan Cuti

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal