Pegawai KPK Gadungan Yusuf Sulaeman Ditetapkan Tersangka Kasus Pemerasan dan Penipuan

Putra Ramadhani
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro merilis kasus pegawai KPK gadungan. (Foto MPI).

BOGOR, iNews.id - Polisi menetapkan pegawai KPK gadungan Yusuf Sulaeman (33), sebagai tersangka. Dia dijerat pasal pemerasan dan penipuan.

"Telah dilakukan penyelidikan dan kami telah naikan ke status penyidikan bahwa yang bersangkutan diduga melanggar Pasal 368 KUHP dan 378 KUHP, ancaman pidananya maksimal 9 tahun penjara," kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro kepada wartawan, Jumat (26/7/2024).

Menurut Rio, Yusuf merupakan kontraktor yang mengaku sebagai pegawai KPK. Tetapi, hasil pemeriksaan bahwa tersangka bukan dari pegawai antirasuah.

"Setelah dilakukan pengecekan oleh internal dari KPK, yang bersangkutan bukan dari institusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," katanya.

Adapun dalam kasus ini, korbannya mengalami kerugian sekitar Rp700 juta. Jumlah tersebut diserahkan kepada tersangka beberapa tahap.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Kejagung Tetapkan Pengusaha Samin Tan Tersangka Korupsi Pengelolaan Tambang

Nasional
2 hari lalu

Waspada! Beredar Surat Panggilan Palsu Catut Nama KPK di Jatim

Nasional
3 hari lalu

WN Irak Pembunuh Cucu Mpok Nori Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

Nasional
3 hari lalu

KPK Cecar terkait Peran Eks Menag Yaqut dengan Gus Alex di Kasus Korupsi Kuota Haji

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal