Pedagang Hewan Kurban Luar DKI Jakarta Wajib Miliki Izin Dinas Penanaman Modal

Okezone
Ilustrasi hewan kurban. (Foto: ist)

Darjamuni mengimbau masyarakat yang akan berkurban untuk membeli hewan kurban melalui sistem daring/online, atau dikoordinir panitia kurban atau menyalurkan kurban melalui lembaga sosial resmi dan tepercaya.

"Jika tetap ingin membeli secara langsung atau konvensional harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19," ujarnya.

"Lokasi penampungan dan pemotongan hewan kurban ditetapkan oleh bupati/wali kota dengan memperhatikan Pergub Nomor 51 Tahun 2020," kata Darjamuni.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Megapolitan
2 hari lalu

Pemprov DKI Rampungkan Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung

Megapolitan
2 hari lalu

Catat! Gerakan Jaga Jakarta Bersih Digelar Hari Ini, Kerja Bakti Serentak

Megapolitan
3 hari lalu

Pramono Kebut Pembongkaran Monorel di Rasuna Said Jaksel, per Hari Potong 5 Tiang

Megapolitan
6 hari lalu

Rano Karno Minta Dinas Bina Marga DKI Gercep Perbaiki Jalan Rusak: Tak Perlu Disuruh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal