Pedagang Hewan Kurban Luar DKI Jakarta Wajib Miliki Izin Dinas Penanaman Modal

Okezone
Ilustrasi hewan kurban. (Foto: ist)

Darjamuni mengimbau masyarakat yang akan berkurban untuk membeli hewan kurban melalui sistem daring/online, atau dikoordinir panitia kurban atau menyalurkan kurban melalui lembaga sosial resmi dan tepercaya.

"Jika tetap ingin membeli secara langsung atau konvensional harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19," ujarnya.

"Lokasi penampungan dan pemotongan hewan kurban ditetapkan oleh bupati/wali kota dengan memperhatikan Pergub Nomor 51 Tahun 2020," kata Darjamuni.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Megapolitan
12 jam lalu

Lebaran Betawi Digelar Besok, Pengendara Diminta Hindari Jalan Sekitar Lapangan Banteng

Megapolitan
2 hari lalu

Pramono soal Harga Plastik Melonjak: Di Luar Kontrol Kami

Megapolitan
2 hari lalu

Lurah Kalisari Dinonaktifkan Buntut Laporan JAKI Dibalas Foto Editan AI!

Megapolitan
2 hari lalu

Viral Mobil Dinas Pemprov Jakarta Dipasangi Pelat Warna Putih, Ini Penjelasan Sekda

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal