Pasutri di Citeureup Bogor Ditangkap Polisi usai Promosikan Judi Online

Putra Ramadhani Astyawan
Pasangan suami istri di Bogor nekat mempromosikan judi online (Foto: Ist)

BOGOR, iNews.id- Sepasang suami istri (pasutri) di Citeureup, Bogor, Jawa Barat, diringkus polisi karena diduga mempromosikan judi online. Pasutri berinisial FAA dan YSA ini diamankan di kediaman mereka, Jumat (26/4/2024).

Menurut Kapolsek Citeureup Kompol Victor G Hamonangan, penangkapan pasutri ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya praktik judi online di wilayahnya. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan FAA dan YSA yang sedang melakukan promosi judi online menggunakan ponsel mereka.

"Berdasarkan informasi tersebut pihak Reskrim Polsek Citeureup melakukan upaya penyelidikan dan dan berhasil mengamankan FAA dan YSA yang diduga sedang melakukan promosi judi online dengan menggunakan handphone miliknya," kata Victor dalam keterangannya, Minggu (28/4/2024).

Kepada polisi, FAA dan YSA mengaku bekerja sebagai admin atau sales pencari member judi online. Mereka mencari member melalui tautan situs judi online yang mereka dapatkan dari pusat. 

Mereka kemudian mempromosikan situs tersebut kepada calon pemain dan mendapatkan keuntungan dari target poin yang ditentukan.

FAA dan YSA telah menjalankan bisnis judi online ini selama 3 hingga 6 bulan dan mendapatkan gaji pokok plus bonus. Barang bukti yang diamankan polisi dari pasutri ini adalah 6 unit ponsel dan puluhan kartu perdana berbagai operator.

Saat ini, FAA dan YSA ditahan di Polsek Citeureup untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 303 Ayat 1 angka 1 KUHP tentang Perjudian dan/atau Pasal 27 Ayat 2 UU ITE No 1 Tahun 2024 tentang Konten Perjudian Online dan/atau Pasal 45 ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang Informatika dan Transaksi Elektronik.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Istri Hoegeng Wafat di Usia 100 Tahun, Dimakamkan di Bogor Besok

Nasional
6 hari lalu

PPATK Klaim Berhasil Tekan Transaksi Judi Online di 2025: Ini Sejarah Baru

Nasional
11 hari lalu

Miris! Perputaran Uang Judol Capai Rp286 Triliun selama 2025, Ada 12 Juta Pemain Aktif

Buletin
12 hari lalu

Camat Medan Maimun Dicopot, Pakai  Kartu Kredit Pemerintah Daerah Rp1,2 Miliar Demi Judol

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal