Pasutri Bandar Narkoba di Sawah Besar Jakpus Sediakan Tempat Nyabu untuk Pembeli 

Giffar Rivana
Pasutri bandar narkoba. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Pasangan suami istri inisial IB dan SM ditangkap di Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat. Keduanya merupakan bandar narkoba

Kanit Reskrim Polsek Sawah Besar, AKP Soleh mengatakan kedua tersangka juga menyediakan tempat untuk pembeli mengonsumsi sabu di rumahnya. 

"Pelaku menyediakan tempat untuk menggunakan sabu," kata AKP Soleh kepada wartawan, Jumat (15/9/2023).

Polisi menyita barang bukti 12 gram sabu, senjata api rakitan dan peluru.

"Ya ini dengan satu kotak pelurunya kemudian juga ada senapan angin dan dua buah sangkur," ucap Soleh.

Atas perbuatanya, keduanya dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Asisten Youtuber RA Tidak Dipenjara meski Terbukti Pakai Whip Pink, Alasannya Mengejutkan!

57 tahun lalu

KTP dan KK Korban Kebakaran Kemayoran Bisa Dicetak Ulang, Dukcapil Buka Posko Darurat

57 tahun lalu

Skandal Bos WO Marwah Tipu 58 Pasangan: Uang Korban Diputar Biayai Pernikahan Klien Lain

57 tahun lalu

Patroli di Jam Rawan Begal, Polres Jakpus Tangkap 11 Orang!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal