Pasutri Bandar Narkoba di Sawah Besar Jakpus Sediakan Tempat Nyabu untuk Pembeli 

Giffar Rivana
Pasutri bandar narkoba. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Pasangan suami istri inisial IB dan SM ditangkap di Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat. Keduanya merupakan bandar narkoba

Kanit Reskrim Polsek Sawah Besar, AKP Soleh mengatakan kedua tersangka juga menyediakan tempat untuk pembeli mengonsumsi sabu di rumahnya. 

"Pelaku menyediakan tempat untuk menggunakan sabu," kata AKP Soleh kepada wartawan, Jumat (15/9/2023).

Polisi menyita barang bukti 12 gram sabu, senjata api rakitan dan peluru.

"Ya ini dengan satu kotak pelurunya kemudian juga ada senapan angin dan dua buah sangkur," ucap Soleh.

Atas perbuatanya, keduanya dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
2 jam lalu

Menko Polkam Pastikan Vape Tak Dilarang Total, hanya yang Disalahgunakan untuk Narkoba

3 hari lalu

Polres Bogor Bongkar 74 Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti Rp10,8 Miliar dan Tangkap 95 Tersangka

5 hari lalu

Ada Konser Akbar Gratis, Ini Situasi Lalu Lintas di Jalanan Sekitar Monas

5 hari lalu

Konser Akbar Gratis di Monas Malam Ini, 389 Polisi Dikerahkan Berjaga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal