Panca Terdakwa Pembunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Dituntut Hukuman Mati

Jonathan Simanjuntak
Panca Darmansyah, terdakwa pembunuhan empat anak kandung di Jagakarsa, Jaksel, dituntut hukuman mati. (Foto: Jonathan Simanjuntak)

Setelah tuntutan dibacakan, hakim mengagendakan sidang pembacaan pleidoi dari terdakwa maupun kuasa hukum pada 26 Agustus 2024 mendatang.

Diketahui, Panca diduga membunuh keempat anaknya pada 3 Desember 2023 lalu. Pembunuhan itu baru terungkap tiga hari kemudian lantaran warga mencium aroma busuk dari rumah Panca. 

Polisi saat itu menemukan Panca terbaring lemas bersama jenazah keempat anaknya yakni VA (6), S (4), A (3) dan AS (1).

Panca diduga membunuh keempat anaknya karena cemburu kepada istrinya. Saat itu, Panca mendapati istrinya diduga berselingkuh dengan lelaki lain.

Panca diduga membunuh anak-anaknya dengan cara membekap. Tindakan itu dilakukan oleh Panca dimulai dari anaknya yang paling kecil.

Setelah membunuh keempat anaknya, Panca mencoba untuk mengakhiri hidup dengan menyayat nadi di tangannya. Percobaan bunuh diri itu gagal hingga akhirnya kasus pembunuhan ini terungkap.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Megapolitan
9 jam lalu

Terbongkar! Pasutri di Bogor Oplos Gas Elpiji Subsidi, Raup Omzet Rp13,2 Miliar

Buletin
18 jam lalu

Menkeu Purbaya Pastikan Harga BBM Subsidi Tidak Naik hingga Akhir 2026

Buletin
22 jam lalu

Detik-Detik Pemilik Hajatan Tewas Dikeroyok Preman di Purwakarta, Dipicu Minta Jatah Miras

Nasional
1 hari lalu

MUI Kecam Israel Sahkan UU Hukuman Mati Tahanan Palestina, Serukan RI Turun Tangan

Megapolitan
2 hari lalu

Rekonstruksi Pembunuhan Cucu Mpok Nori, Momen Paling Mengerikan Terkuak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal