Panca Pembunuh 4 Anak Kandung Divonis Mati, Hakim Sebut Tak Ada yang Meringankan

Ari Sandita Murti
Terdakwa kasus pembunuhan empat anak, Panca Darmansyah (foto: MPI)

Menurut hakim, perbuatan Panca membunuh empat buah hatinya sendiri tak berperikemanusiaan. Apalagi, Panca juga melakukan kekerasan terhadap istrinya.

Namun, Panca tidak menerima vonis mati itu. Kubu Panca mengajukan banding.

Banding diajukan setelah tim pengacara berdiskusi dengan Panca.

"Kami mengajukan banding Yang Mulia," ujar pengacara Panca, Amriadi Pasaribu di ruang sidang.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
18 jam lalu

Prajurit TNI Tewas Dibunuh di Tangerang, 4 Pelaku Ditangkap

7 hari lalu

Rampok dan Bunuh Ojol di Tangerang, Pelaku Ngaku Stres Dipaksa Orang Tua Segera Nikah

7 hari lalu

Terungkap! Ini Motif Pembunuhan Driver Ojol saat Tidur di Pangkalan Tangerang

8 hari lalu

Susno Duadji Klaim Tak Ada Perang Bintang di Kasus Febrie Adriansyah: Polri-Kejagung Punya Musuh Sama

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal