Panca Pembunuh 4 Anak Kandung Divonis Mati, Hakim Sebut Tak Ada yang Meringankan

Ari Sandita Murti
Terdakwa kasus pembunuhan empat anak, Panca Darmansyah (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus pembunuhan empat anak kandung di Jagakarsa, Panca Darmansyah, divonis hukuman mati. Vonis dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024).

Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Sulistyo M Dwi Putro menyebut terdakwa secara sadar merencanakan pembunuhan.

"Terdakwa dinyatakan telah terbukti secara meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan ke-1 alternatif pertama dan dakwaan ke-2 alternatif pertama," ujar hakim.

Hakim tidak menemukan hal-hal meringankan yang dapat menghapus pidana ini.

"Maka terdakwa harus dihukum pertanggungjawabkan atas segala perbuatannya," ujar hakim.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Motif Mantan Istri Dalangi Pembunuhan WN Korsel di Tambun Bekasi, Dendam-Ingin Kuasai Harta

57 tahun lalu

Brutal! Pria Ini Tembak Mati 6 Anggota Keluarga, Bunuh Diri saat Akan Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Fakta Baru Pembunuhan WNA Korsel di Bekasi, Mantan Istri Jadi Tersangka

57 tahun lalu

Teddy Ungkap Prabowo Tanggung Sendiri Kelebihan Biaya Kunjungan Luar Negeri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal