Panca Pembunuh 4 Anak di Jagakarsa Dituntut Hukuman Mati, Pengacara Nilai Terlalu Tinggi

Jonathan Simanjuntak
Panca Darmansyah, terdakwa pembunuhan empat anak kandung di Jagakarsa, Jaksel, dituntut hukuman mati. (Foto: Jonathan Simanjuntak)

JAKARTA, iNews.id -Panca Darmansyah, terdakwa kasus pembunuhan terhadap empat anaknya di Jagakarsa, Jakarta Selatan dituntut hukuman mati. Tuntutan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/8/2024).

Kuasa hukum Panca, Amriadi Pasaribu menilai tuntutan itu terlalu tinggi. Amriadi menilai pada prinsipnya tidak ada seorang ayah yang tega membunuh anaknya. Menurutnya, Panca membunuh karena ada kegoncangan jiwa.

"Inilah yang kita lihat dalam diri Panca yaitu kejiwaannya itu yang tidak normal. Jadi artinya kita akan buatkan pembelaan kepada Panca sendiri bahwa dia memang ini ada halusinasinya, yang itu membuat dia melakukan itu (pembunuhan)," kata Amriadi, Senin (12/8/2024).

Alasan lainnya, Panca disebut telah menyesali pembunuhan yang dia perbuat. Selain itu, Panca belum pernah dihukum pidana.

"Karena kegoncangan jiwanya yang terganggu, maka dilakukannya pembunuhan itu, dan rasa kekecewaannya kepada keluarga-keluarganya," kata Amriadi.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Motif Mantan Istri Dalangi Pembunuhan WN Korsel di Tambun Bekasi, Dendam-Ingin Kuasai Harta

57 tahun lalu

Brutal! Pria Ini Tembak Mati 6 Anggota Keluarga, Bunuh Diri saat Akan Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Fakta Baru Pembunuhan WNA Korsel di Bekasi, Mantan Istri Jadi Tersangka

57 tahun lalu

Hasil Autopsi Balita Dibunuh Paman di Bekasi: Korban Alami 32 Luka Tusuk

57 tahun lalu

WN Korsel Tewas di Tambun Bekasi, Polisi Tangkap Terduga Pembunuh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal