Panca Pembunuh 4 Anak Kandung Didakwa Pembunuhan Berencana, Dijerat Pasal Berlapis

Ari Sandita Murti
Panca Darmansyah, pelaku pembunuhan 4 anak kandung dijerat pasal berlapis (Foto: Ari Sandita)

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus dugaan pembunuhan empat anak kandung, Panca Darmansyah menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024). Jaksa mendakwa Panca melakukan pembunuhan berencana.

Panca pun juga dijerat pasal berlapis mulai dari pembunuhan berencana, penganiayaan, hingga KDRT.

Terdapat tujuh poin pasal dakwaan yang dikenakan JPU terhadap Panca berdasarkan dakwaan yang telah dibacakan Jaksa dalam persidangan. Tujuh poin itu yakni 4 pasal berkaitan dengan dugaan kasus pembunuhan, sedangkan 3 pasal lainnya berkaitan dugaan kekerasan terhadap istri Panca.

Jaksa lantas membeberkan perbuatan yang dimaksud dengan rencana lebih dahulu merampas 4 anaknya itu dalam dakwaannya. Setelah itu, Jaksa menyebutkan jika perbuatan Panca tersebut sudah termasuk dalam kategori dugaan kasus pembunuhan berencana.

"Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 340 KUHP," tuturnya.

Jaksa melanjutkan, Panca dinilai telah melanggar pasal 338 KUHP berkaitan pembunuhan terhadap anaknya sambil Jaksa menjelaskan unsur dengan sengaja merampas nyawa orang lain dimaksud dalam dakwaannya. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Buletin
7 hari lalu

Menantu Ingin Menguasai Harta Mertua, Dalangi Habisi Lansia di Pekanbaru

Nasional
11 hari lalu

Mantan Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Korupsi Laptop

Internasional
12 hari lalu

Posting Kode '8647', Mantan Bos FBI James Comey Didakwa Ancam Bunuh Trump

Nasional
14 hari lalu

Dalang Pembunuhan Kacab Bank Tolak Bersaksi di Pengadilan Militer

Nasional
18 hari lalu

Kasus Tata Kelola Minyak Mentah, 5 Terdakwa Dituntut 6 hingga 12 Tahun Penjara 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal