Pajak Hiburan Naik 40 Persen, Ketua DPRD DKI Takut Akan Banyak PHK

Riyan Rizki Roshali
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi meminta kenaikan pajak hiburan dievaluasi. (Foto: MPI)

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta resmi menetapkan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas kategori hiburan seperti diskotek, hiburan malam hingga spa sebesar 40 persen. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ditandatangani oleh Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono pada 5 Januari 2024 lalu.

Tarif PBJT atas makanan dan/atau Minuman, Jasa Perhotelan, Jasa Parkir, dan Jasa Kesenian dan Hiburan, ditetapkan sebesar 10 persen.

“Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 40 persen,” demikian bunyi pernyataan pada ayat 1 Pasal 53 yang dilihat pada Selasa (16/1/2024).

Jika mengacu pada peraturan sebelumnya, yakni Perda No. 3/2015 tentang Pajak Hiburan, tarif pajak untuk kategori diskotik, karaoke, pub, bar, musik dengan disck jockey (dj) dan sejenisnya sebesar 25 persen.

Sementara untuk tarif panti pijat, mandi uap dan spa sebesar 35 persen. Artinya, kenaikan tarif pajak hiburan untuk diskotik mencapai 15 persen, sedangkan untuk spa naik sebesar 5 persen.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Lampu di Sejumlah Titik Jakarta akan Dipadamkan 1 Jam Sabtu Ini, Catat Lokasinya

57 tahun lalu

Kejam! Parlemen Israel Sahkan UU Sita Pajak Bea Cukai Palestina

57 tahun lalu

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini: Cerah Berawan, Suhu 29 Derajat Celsius

57 tahun lalu

Cinta Laura CFD Bareng Pramono Anung, Bawa Pesan Mulai Pilah Sampah!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal