Oplos Gas Elpiji 3 Kg Subsidi ke Tabung 12 Kg, Pria di Tangerang Diringkus Polisi

Puteranegara Batubara
Polisi menangkap pengoplos gas 3kg bersubsidi di Cisauk, Tangerang. (Foto: Antara)

Menurut Pipit, di masa kelangkaan tabung gas ukuran 3 kg, kasus ini sangat menyulitkan masyarakat khususnya para pedagang kecil yang sangat bergantung dengan bahan bakar gas bersubsidi tersebut.

"Perlunya pengawasan dan kerja sama stakeholder dari seluruh lapisan masyarakat agar lebih ketat dalam hal pengawasan distribusi elpiji tabung ukuran 3 kg agar lebih tepat sasaran," ucap Pipit.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 40 angka 9  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Perlindungan Konsumen. Ancaman hukumannya penjara lima tahun dan denda Rp2 miliar.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kondisi Terkini Caddy Golf Korban Penganiayaan di Tangerang, Kepala Robek hingga 6 Jahitan

57 tahun lalu

Penganiaya Caddy Golf di Tangerang Bukan Pejabat, Ternyata Pengusaha Jual-Beli Mobil Bekas

57 tahun lalu

Penganiaya Caddy Golf di Tangerang Jadi Tersangka, Langsung Ditahan

57 tahun lalu

Terungkap! Pelaku Aniaya Caddy Golf di Tangerang Dipicu Ucapan Adikku Sayang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal