Oplos Gas Elpiji 3 Kg Subsidi ke Tabung 12 Kg, Pria di Tangerang Diringkus Polisi

Puteranegara Batubara
Polisi menangkap pengoplos gas 3kg bersubsidi di Cisauk, Tangerang. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipiter) Bareskrim Polri menangkap pelaku pengoplosan atau penyuntikan gas 3 kg bersubsidi ke tabung 12 Kg dan 50 kg di Tangerang, Banten. Tindakan ini dilakukan untuk mengambil keuntungan di tengah kesulitan masyarakat.

Dir Tipiter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Pipit Rismanto mengungkapkan pihaknya menangkap satu pelaku berinsial TJ di Desa Sampora, Cisauk, Tangerang, Banten.

"Bahwa pelaku melakukan pemindahan (penyuntikan) isi tabung gas elpiji subsidi ukuran 3 Kg dipindahkan ke tabung gas elpiji nonsubsidi ukuran 12 kg dan 50 Kkg yang. Selanjutnya tabung gas elpiji nonsubsidi ukuran 12 kg dan 50 kg dijual dengan harga di bawah standar ke warung-warung," kata Pipit kepada awak media di Jakarta, Jumat (15/4/2022).

Pipit menjelaskan dalam menjalankan aksi kejahatannya itu, pelaku telah melakukannya selama 1 sampai dengan 3 bulan. Estimasi penjualan sekitar 500 tabung 12 kg per harinya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Bahlil Ajak Masyarakat Hemat Pakai Elpiji: Jangan Boros, yang Bijaksana

Megapolitan
14 hari lalu

Jadwal Imsak Tangerang Hari Ini 18 Maret 2026 Beserta Niat Puasa

Megapolitan
19 hari lalu

Jadwal Buka Puasa Tangerang Hari Ini 12 Maret 2026, Lengkap dengan Waktu Isya

Megapolitan
21 hari lalu

Jadwal Buka Puasa Ramadan di Tangerang 10 Maret 2026, Lengkap Doa Berbuka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal