Operasi Disiplin Gunakan Masker, Satpol PP Sasar 23 Lokasi di Jakarta Timur

Antara
Ilustrasi, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). (Foto: Sindo Media).

JAKARTA, iNews.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur menggelar Operasi Kepatuhan Peraturan Daerah (Ok Prend) di 23 lokasi tersebar pada 11 kecamatan setempat, Selasa (28/7/2020). Operasi tersebut untuk mendisplinkan warga agar memakai masker untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).

Kepala Satpol PP Jaktim Budhy Novian mengatakan, operasi dimulai pukul 09.00-12.00 WIB. Dalam operasi tersebut selain Satpol PP juga melibatkan personel polisi.

"Ok Prend ini terkait pendisiplinan masker yang tertuang dalam Peraturan Gubernur No 51 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi," ujar Budhy di Jakarta, Selasa (28/7/2020).

Warga yang kedapatan tidak menggunakan masker akan dikenakan sanksi sesuai Pergub 51/2020. Mulai dari teguran tertulis, kerja sosial, denda, hingga penyegelan.

Berikut 11 lokasi yang menjadi sasaran OK Prend di wilayah Jaktim:

1. Wilayah Pulo Gebang: Jalan Dr Soemarno Penggilangan dan Jalan I Gusti Ngurah Rai.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jangan Panik! Ebola Tidak Gampang Menular seperti Covid-19

57 tahun lalu

KUR BRI Bantu Warung Asep Bangkit Lagi, Jadi Penyelamat saat Usaha Terpuruk

57 tahun lalu

Menkes Mendadak Sarankan Pakai Masker jika di Luar Rumah, Ada Apa?

57 tahun lalu

Thailand Temukan Varian Baru Virus Corona, Berbahayakah?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal