Ngutil Alumunium di Glodok, Agus Ditangkap Polisi

Yan Yusuf
Ilustrasi (AFP)

Dari situlah, dia kemudian menjualnya dengan harga Rp400.000 per kilo kepada tukang loak. Uang hasil pencurian dia gunakan untuk kebutuhan sehari hari.

Kepada penyidik, Agus mengakui telah melakukan aksinya berulang kali. Dia kerap memanfaatkan kondisi kawasan toko yang sepi di malam hari.

Atas perbuatannya, dia pun terancam hukuman penjara tujuh tahun lantaran dianggap melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
6 jam lalu

Sindikat Penadah HP Curian Ditangkap di Bekasi, 225 Ponsel Disita

Megapolitan
19 hari lalu

Kepergok Curi Motor di Parkiran Restoran, Maling di Bogor Diamuk Warga

Megapolitan
1 bulan lalu

Petugas Damkar Jadi Korban Begal di Gambir, Motor-HP Dibawa Kabur

Megapolitan
2 bulan lalu

Nabilah O'Brien Jadi Tersangka Padahal Korban Pencurian, Ini Penjelasan Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal