Nekat Tipu Taruna Akmil Perkara Warisan, Pemuda Ini Divonis 2,4 Tahun Penjara

Muhammad Refi Sandi
Yoga Prasetyo (24) divonis 2,4 tahun penjara usai menipu taruna Akmil (Foto: Ist)

Jaksa Penuntut Umum, Alfa Dera, mengungkapkan bahwa Yoga tidak hanya memanfaatkan identitas polisi palsu, tetapi juga berpura-pura menjadi Tenaga Ahli Dirjen Imigrasi. "Kami berhasil menunjukkan bukti-bukti berupa seragam polisi dan imigrasi palsu yang dipakai terdakwa dalam menjalankan penipuannya," kata Dera.

Alfa Dera juga menyoroti bagaimana teknologi digital digunakan oleh Yoga dalam melancarkan aksinya. "Kasus ini menunjukkan bagaimana pelaku kriminal kini memanfaatkan teknologi digital, termasuk email dan akun iCloud, dalam menjalankan kejahatan mereka," ujarnya. Akun-akun tersebut kini telah disita dan dimusnahkan sebagai bagian dari vonis pengadilan.

"Pemusnahan email dan iCloud terdakwa adalah langkah maju dalam mencegah kejahatan berbasis teknologi di masa depan," kata Dera.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Breaking News: KPK OTT di Depok

Nasional
4 hari lalu

Jenazah Istri Jenderal Hoegeng Tiba di Rumah Duka Depok

Internet
7 hari lalu

Komdigi Akui Serangan Siber Makin Canggih gegara AI: Ada Zero Click Attack!

Seleb
8 hari lalu

Fuji Ngaku Alami PTSD usai Diduga Rugi Rp1 Miliar gegara Staf Admin Medsosnya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal