Nekat Siram Air Keras ke Polisi, Pemuda Ini Ngaku Dendam usai Buta akibat Tawuran

riana rizkia
Pelaku penyiraman air keras ditangkap (Foto: Ist)

Selanjutnya: Pelaku Terancam 7 Tahun Penjara

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 214 KUHP, Pasal 170 juncto, Pasal 55 KUHP dan pasal 351 serta pasal 358 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.

“Karena yang bersangkutan melawan petugas pada saat bertugas secara sah sehingga mengalami luka dan melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum," katanya.

Syahduddi mengatakan, adapun tiga pelaku dalam kasus tersebut adalah AAYA (15), ISE (23), dan RB (22). Mereka memiliki peran yang berbeda.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sekuriti Supermarket di Jakbar Ditangkap, Curi Sembako dari Tempat Kerjanya buat Main Judol

57 tahun lalu

Mau Tawuran Pakai Bom Molotov, Belasan Remaja Ditangkap Brimob di Bekasi

57 tahun lalu

Terungkap! Motif Upaya Penculikan Kakek 70 Tahun di PIK Dipicu Dendam Asmara Tak Direstui

57 tahun lalu

Polisi Tangkap 69 Orang saat Penggerebekan Sarang Judi Berkedok Timezone di Jakut-Jakbar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal