Natalia Rusli, Pelaku Penipuan ke Korban KSP Indosurya Divonis 8 Bulan Penjara

Dimas Choirul
Terdakwa penipuan ke korban KSP Indosurya Natalia Rusli divonis 8 bulan (Foto: Dimas Choirul)

Untuk informasi tambahan, Natalia Rusli ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 45 juta. 

Natalia dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat karena mengaku sebagai seorang advokat atau pengacara dan mengenal kuasa hukum Indosurya, yaitu Juniver Girsang. 

Ia menjanjikan kepada korban bahwa ia bisa menguangkan 40 persen uang korban dalam bentuk tunai dan 60 persen sisanya sebagai aset yang ada di KSP Indosurya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
1 hari lalu

Waspada Penipuan! Pria Ngaku-Ngaku Polisi Ajak Google Meet Catut Logo Polda Metro

13 hari lalu

Polri Tetapkan 32 Tersangka Kasus Penipuan Haji, 3.550 Orang Jadi Korban

13 hari lalu

Imigrasi Deportasi 92 WN China gegara Penipuan Investasi di Batam, Dicekal Seumur Hidup

14 hari lalu

Heboh! Inul Daratista Jadi Sasaran Penipuan, Modusnya Pemalsuan Identitas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal