Natalia Rusli, Pelaku Penipuan ke Korban KSP Indosurya Divonis 8 Bulan Penjara

Dimas Choirul
Terdakwa penipuan ke korban KSP Indosurya Natalia Rusli divonis 8 bulan (Foto: Dimas Choirul)

Untuk informasi tambahan, Natalia Rusli ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 45 juta. 

Natalia dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat karena mengaku sebagai seorang advokat atau pengacara dan mengenal kuasa hukum Indosurya, yaitu Juniver Girsang. 

Ia menjanjikan kepada korban bahwa ia bisa menguangkan 40 persen uang korban dalam bentuk tunai dan 60 persen sisanya sebagai aset yang ada di KSP Indosurya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Akun Instagram Ahmad Dhani Kena Hack, Dilarang Klik Link di Instastory!

Nasional
7 hari lalu

Waspada Penipuan Rekrutmen Kopdes Merah Putih, Zulhas: Tidak Ada Orang Dalam!

Nasional
11 hari lalu

Polda Metro Jaya Hentikan Penyidikan Kasus Dugaan Penipuan Rp32 Miliar, Status Tersangka Dicabut

Seleb
12 hari lalu

Reza Gladys Cuan Rp6,7 Miliar dari Medsos, Nikita Mirzani Minta Dirjen Pajak Turun Tangan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal