Nama JIS Tak Pakai Bahasa Indonesia, Wagub DKI: Jakarta sudah Jadi Kota Bertaraf Dunia

riana rizkia
JIS menjadi sorotan karena penamaannya tidak menggunakan bahasa Indonesia. (Foto: MPI)

Berikut bunyi UU 24/2009 Pasal 36 ayat 3:

Bahasa Indonesia wajib digunakan untuk nama bangunan atau gedung, jalan, apartemen atau permukiman, perkantoran, kompleks perdagangan, merek dagang, lembaga usaha, lembaga pendidikan, organisasi yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia

Sementara, kewajiban penggunaan bahasa Indonesia tercantum dalam Perpres yang diteken Jokowi. Dalam pasal 33 disebutkan bahwa fasilitas publik diwajibkan menggunakan bahasa Indonesia.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
5 hari lalu

Daya Tampung TPST Bantargebang Menurun, Tumpukan Sampah Menggunung di Sejumlah Titik Jakarta

6 hari lalu

Kepala BPS Ungkap Sensus Ekonomi 2026 di Jakarta Tembus 45,17%

10 hari lalu

Pramono bakal Perpanjang Jam Operasional KRL-Transjakarta ke JIS saat Nobar Final Piala Dunia 2026

14 hari lalu

Pengguna Stasiun JIS Naik 300%, Mayoritas Datang untuk Olahraga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal