MUI Bogor Pastikan Kawin Kontrak Tetap Zina

Antara
MUI. (Foto: Istimewa)

CIBINONG, iNews.id - Polres Bogor mengungkap praktik kawin kontrak yang kembali marak di Kawasan Puncak, Kabupaten Bogor. Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan empat pelaku dan enam korban.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor, Jawa Barat  Ahmad Mukri Aji angkat bicara terkait kembali maraknya fenomena kawin kontrak. Dia memastikan kawin kontrak haram sehingga para pelakunya tetap dihukum zina ketika berhubungan.

"Kita semua ulama sepakat ini haram, tetap zina. Bagaimana bisa tidak zina," ujar saat ekspose mengenai kawin kontrak bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bogor, di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Senin (23/12/2019) malam.

Dia menjelaskan, Dewan Pimpinan MUI sudah mengeluarkan fatwa tentang kawin kontrak sejak 25 Oktober 1997. Dalam fatwanya, MUI memutuskan nikah kontrak atau mut'ah hukumnya haram.

Ahmad mengapresiasi Polres Bogor dan Forkopimda Kabupaten Bogor yang mampu membongkar praktik kawin kontrak karena belakangan fenomena tersebut kembali menjadi buah bibir masyarakat Kawasan Puncak Kabupaten Bogor.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

MUI Soroti 5 WNI Ditangkap Israel, Minta Pemerintah Segera Bertindak

Nasional
6 hari lalu

Pesan MUI Sambut Iduladha 1447 H: Kurban Bukan Sekadar Menyembelih Hewan

Megapolitan
13 hari lalu

Pria ODGJ di Bogor Tewas Tenggelam usai Ceburkan Diri di Situ Cikaret

Nasional
13 hari lalu

MUI Minta Pendiri Ponpes Pati Tersangka Pelecehan Santri Dihukum Maksimal: Keji!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal