Mudik Wilayah Aglomerasi, Warga Keluar Masuk Bekasi Wajib Tunjukkan SIKM

Abdullah M Surjaya
Petugas kepolisian meminta mobil pemudik memutar balik. (Foto: Antara)

Dinas Perhubungan Kota Bekasi berhak memberikan surat izin keluar dengan persyaratan sebagai berikut :

a. Surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah berlaku untuk perjalanan Dinas. 

b. Surat pengantar dari Ketua RT dan Ketua RW tempat tinggalnya serta mendapat legalisir dari Kelurahan; 

c. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak bermaterai sesuai alasan kepentingan berpergian; 

d. Surat keterangan hasil rapid test antigen/swab test (berlaku 1x24 jam) sebelum keberangkatan yang dibuktikan dengan stempel basah.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Megapolitan
2 hari lalu

Sindikat Penadah HP Curian Ditangkap di Bekasi, 225 Ponsel Disita

Megapolitan
7 hari lalu

Kali Bekasi Meluap! 4 Wilayah Ini Terendam Banjir Kiriman dari Bogor hingga 2 Meter

Megapolitan
7 hari lalu

Sirene Peringatan Banjir Dibunyikan di Bekasi, Warga Diminta Waspada

Nasional
9 hari lalu

Ribuan Warga Bekasi Hadiri Aksi Solidaritas untuk Palestina, Doakan 4 Prajurit TNI Gugur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal