Motor Kena Ganjil Genap saat PSBB Transisi, Dikecualikan untuk Ojol

Irfan Ma'ruf
Ilustrasi ojek online (ojol). (Foto: Antara)

Penerapan ganjil genap tersebut, termasuk untuk kendaraan roda dua masih ditiadakan hingga 11 Juni 2020. Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan penerapan ganjil genap baru dilaksanakan berdasarkan keputusan gubernur setelah dilakukan evaluasi usai seminggu penerapan PSBB transisi.

Kepala Dinas Perhubungan Jakarta, Syafrin Liputo memastikan jalur ganjil genap nantinya bisa mengalami perubahan dibandingkan sebelum masa pandemi covid-19. Hal itu dilakukan untuk beradaptasi dengan kondisi terkini penularan covid-19.

"Tentu akan ada perubahan karena penanganannya harus dilihat dalam satu wilayah Jakarta," ucapnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
12 hari lalu

Driver Ojol Bakal Berstatus UMKM, Menteri Maman Jamin Akses KUR Lebih Gampang

16 hari lalu

Jejak Terakhir Nadira Az-Zahra Mahasiswi Telkom University, Naik Ojol Menuju Kampus Lalu Hilang Kontak

27 hari lalu

Aplikator Siap Terapkan Potongan Ojol Jadi 8 Persen Mulai 1 Juli 2026

1 bulan lalu

Demo Massa Mahasiswa Bubar, Polisi Mulai Buka Akses Jalan Sudirman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal