Motif Selebgram Woodyrman Aniaya WN Brunei hingga Tewas Terungkap, Ini Kata Polisi

Ari Sandita Murti
Selebgram asal Brunei Darussalam Mohamad Irman Ali alias Woodyrman (33). (Foto: @woodyrman/Instagram)

Dalam perkara ini, kata Breggy, Woodyrman dikenakan Pasal 468 ayat (2) dan/atau Pasal 466 ayat (3) KUHP terkait penganiayaan berat hingga menyebabkan kematian. 

“Persangkaan pasal yang diterapkan kepada tersangka adalah 468 ayat 2 dan atau 466 ayat 3 KUHP, yang menyatakan penganiayaan berat yang menyebabkan kematian dan atau penganiayaan biasa yang menyebabkan kematian,” ujarnya

Diketahui, kasus ini bermula dari keributan yang terjadi di kawasan Blok M Hub, Melawai, Kebayoran Baru, pada Rabu (6/5/2026) dini hari.

Dalam video viral yang beredar di media sosial, korban tampak terlibat cekcok dengan Woodyrman sebelum akhirnya terkapar di jalan usai diduga dipukul menggunakan paper bag berisi botol kaca.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap! Selebgram Woodyrman Ternyata Mabuk saat Aniaya WN Brunei hingga Tewas

57 tahun lalu

Profil Woodyrman, Selebgram yang Ditetapkan Tersangka usai Aniaya WN Brunei hingga Tewas

57 tahun lalu

Selebgram Woodyrman Ditetapkan Tersangka usai Aniaya WN Brunei hingga Tewas 

57 tahun lalu

Selebgram Woodyrman Aniaya WN Brunei hingga Tewas di Blok M, Apa Motifnya?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal