Modus Sopir Taksi Online Cabuli Perawat, Korban Diganggu Jin

Putra Ramadhani Astyawan
Ilustrasi pencabulan. (Foto iNews.id).

"Barang bukti visum et repertum, satu unit handphone, satu potong baju dres panjang warna hijau dan satu unit mobil B 2132 SYG," katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 289 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

"Saat ini (pelaku S) sudah dilakukan penahanan di Polresta Bogor Kota," pungkas Dhoni.

Sebelumnya, sempat viral di media sosial pada akun Twitter @ammarai_hc berisi cuitan dugaan aksi pemerkosaan yang dilakukan seorang pengemudi taksi online kepada salah seorang perawat.

Perawat kami mengalami pemerkosaan oleh mitra gocar. Kami sudah lapor dengan nomor pelaporan: 92760963 tapi belum direspon selayaknya. Mohon diposes segera untuk dicari pelaku agar segera ditangkap dan tidak menimbulkan korban lainnya," cuit akun tersebut pada Kamis 17 Desember 2021 

Dia menyematkan akun Twitter @DIVHumas_Polri, @KomnasPerempuan, dan @gojekindonesia dalam cuitannya. Cuitannya itu pun mengundang reaksinya masyarakat sehingga pihak kepolisian dalam hal ini Polda Metro Jaya turun tangan menangani kasus ini.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pria ODGJ di Bogor Tewas Tenggelam usai Ceburkan Diri di Situ Cikaret

57 tahun lalu

Hotman Paris Geram Kasus Pencabulan Santriwati di Pati, Desak Tersangka Dihukum Berat

57 tahun lalu

Kemenag Pindahkan Pendidikan Santri Ponpes Ndolo Kusumo di Pati Buntut Kasus Pencabulan

57 tahun lalu

Angin Kencang Terjang Ciawi Bogor, 18 Rumah Rusak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal