Modus Polisi Gadungan Tipu Sejoli saat COD Motor di Jakbar

Riyan Rizki Roshali
Ilustrasi polisi gadungan ditangkap usai tipu korban dengan modus COD motor. (Foto: ist)

Bahkan, pelaku mengarahkan korban untuk bertemu di kantor polisi terdekat agar melancarkan aksinya. Namun, saat korban sudah di kantor polisi, para pelaku justru tidak muncul dan membawa kabur motor milik korban.

“Jadi dari korban itu sudah ada rasa percaya bahwa punya anggota Polri gadungan. Jadi terasa langsung mereka melakukan intervensi terhadap korban itu, melakukan intervensi, melakukan intervensi," tutur dia.

Kedua pelaku pun ditahan dan dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

Akun Instagram Ahmad Dhani Kena Hack, Dilarang Klik Link di Instastory!

Nasional
10 hari lalu

Waspada Penipuan Rekrutmen Kopdes Merah Putih, Zulhas: Tidak Ada Orang Dalam!

Nasional
14 hari lalu

Polda Metro Jaya Hentikan Penyidikan Kasus Dugaan Penipuan Rp32 Miliar, Status Tersangka Dicabut

Seleb
15 hari lalu

Reza Gladys Cuan Rp6,7 Miliar dari Medsos, Nikita Mirzani Minta Dirjen Pajak Turun Tangan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal