Modus Muncikari di Tambora Jadikan Puluhan Perempuan PSK, Buka Lowongan sebagai ART 

Dimas Choirul
Empat orang tersangka kasus perdagangan orang di Tambora, Jakarta Barat. (Foto Polsek Tambora).

Putra membeberkan, para PSK tersebut dibayar Rp350.000 per tamu. Dengan pembagian Rp310.000 untuk pengelola, dan Rp40.000 untuk PSK.

"Jadi para pelaku sudah menjalankan tindak kejahatan ini selama tujuh bulan," ungkap Putra.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 36 buku rekapan transaksi, 15 gulungan kertas transaksi, 46 kondom, dan uang senilai Rp10 juta. 

Atas perbuatannya, keempat tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 UU nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 76 huruf I Jo Pasal 88 UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana 15 tahun.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Megapolitan
3 hari lalu

Pria Viral di Tambora Jakbar Ternyata Bukan Gendong Mayat, Ini Kata Polisi

Megapolitan
3 hari lalu

Viral Pria Diduga Gendong Mayat di Tambora Jakbar, Polisi Turun Tangan

Megapolitan
3 hari lalu

Viral Pria Diduga Gendong Mayat di Tambora Jakbar, Warga Resah

Megapolitan
23 hari lalu

Kebakaran di Tambora Jakbar, Lapak Konveksi Dilahap Si Jago Merah

Megapolitan
1 bulan lalu

Kabur usai Seruduk Warga, Mobil Mazda Tertabrak Kereta Api di Jakut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal