Dhady mengatakan, aksi perampasan terjadi setelah tersangka menjemput seorang rekannya bernama Senet yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Saat mobil melintas di Jalan Maloko, Cisauk, pelaku mulai melancarkan aksinya.
“Tersangka Kecot langsung mengambil iPhone milik korban yang saat itu sedang dimainkan dan tersangka bilang, ‘Lu diem jangan banyak omong, kalau lu kaga mau celaka, ini mobil mau gua ambil gua mau jual’,” ujar Dhady.
Menurut dia, korban yang terus melawan kemudian diancam menggunakan celurit oleh pelaku lain yang duduk di kursi belakang. Senjata tajam itu sempat diarahkan ke leher hingga perut korban.
“Selanjutnya tersangka Senet mengikat tangan korban dengan menggunakan tali switer dan kemudian korban diajak mutar-mutar dan diturunkan di jalan yang sepi yaitu di Jalan Pabuaran Kelurahan Cisauk, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang,” katanya.
Usai ditinggalkan, korban berjalan kaki hingga bertemu seorang saksi dan kemudian melapor ke Polsek Cisauk sekitar pukul 02.30 WIB. Polisi bergerak melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka Kecot di sebuah hotel di kawasan Pagedangan, Tangerang.
Dari hasil pemeriksaan, mobil korban diketahui telah dijual oleh pelaku lain berinisial Kapui alias Pupu yang kini juga berstatus DPO seharga Rp25 juta.
Saat ini, polisi masih memburu dua pelaku lainnya, yakni Senet dan Kapui alias Pupu yang diduga berperan menjual mobil hasil kejahatan. Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti serta menahan tersangka yang sudah diamankan.