MNC Bank Apresiasi PN Jakbar Eksekusi Pengosongan Ruko di Grogol Petamburan

Ari Sandita Murti
MNC Bank mengapresiasi PN Jakbar yang mengeksekusi pengosongan bangunan bekas PT Pancadarma Niagaputra di Grogol Petamburan. (Foto: Ari Sandita Murti)

MNC Bank juga mengajukan pendaftaran peralihan hak atas ketiga sertifikat tersebut dan telah melakukan rapat koordinasi (rakor) dengan PN Jakbar.

Dia menyatakan, pihaknya sempat memasang pelang untuk menandakan bangunan tersebut telah menjadi milik PT MNC Bank Internasional. Pasalnya, saat itu MNC Bank masih belum bisa mengusai bangunan itu lantaran pihak pemilik memilih tetap bertahan.

"Memang sungguh melelahkan, lebih dari lima tahun telah memiliki secara formal, tapi tak dapat menguasai dan telah dilakukan mediasi secara baik-baik, tapi pihak Termohon tetap bertahan dengan melakukan upaya-upaya hukum perlawanan pada kami," tutur Rudy.

Akhirnya, PN Jakbar melaksanakan eksekusi atas bangunan yang seharusnya menjadi milik MNC Bank tersebut.

"Penetapan eksekusi pengosongan ini sebenarnya sudah dikeluarkan lebih dari setahun lalu dalam perjalanannya tertunda-tunda," kata Rudy.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
2 hari lalu

Makin Cuan dengan Kartu Kredit MNC Bank: Cashback Rp350.000 dan Bebas Iuran Tahunan Seumur Hidup!

2 hari lalu

MNC Bank Gandeng MNC Sekuritas Dorong Literasi Keuangan Gen Z lewat Solusi Perbankan Digital

10 hari lalu

MNC Sekuritas Sukses Gelar Grand Final MotionTrade Billionaires Games 2026

12 hari lalu

MNC Bank Serahkan Hadiah Tabungan Dahsyat Berhadiah: Mobil, Motor dan Uang Ratusan Juta Rupiah di 8 Kota Besar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal