Miris! Ayah-Anak Cabuli Santriwati di Bekasi, Beraksi sejak 2020

Ade Suhardi
Guru ngaji berstatus ayah-anak di Bekasi tega mencabuli santriwati (Foto: Ist)

Saufi menuturkan peristiwa pencabulan ini berlangsung sejak tahun 2020 silam, hingga tahun 2024. Barang bukti pakaian dari korban dan polisi sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Selanjutnya: Polisi Imbau Orang Tua Waspada

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Sang Ngurah Wiratama menjelaskan lokasi kejadian bukanlah pondok pesantren. Namun, beberapa murid kerap menginap berhari-hari di tempat tersebut, sehingga warga setempat menyebutnya sebagai ponpes.

“Pada dasarnya memang di sana belum bisa kita bilang ponpes, karena secara surat izin legalitas dan sebagainya belum ada,” katanya.

Ia mengimbau masyarakat agar memastikan legalitas tempat pendidikan seperti pondok pesantren sebelum menempatkan keluarga, khususnya anak-anak, untuk menempuh pendidikan agama.

“Untuk masyarakat imbauan kami untuk lebih berhati-hati dalam menempatkan dan mengirim keluarganya," katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
8 jam lalu

Pelaku Utama Penyekapan dan Penganiayaan Perempuan di Bekasi Ditangkap

12 hari lalu

Bocah Diduga Kena Peluru Nyasar saat Main di Bekasi, Polisi Turun Tangan

17 hari lalu

Perluas Akses Investasi bagi Masyarakat, MNC Sekuritas Resmikan Kantor Cabang Bekasi Galaxy

20 hari lalu

Sopir Truk Kecelakaan Maut di Bekasi Ngaku Sadar Rem Blong sebelum Tabrakan Pemotor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal