Miris, 18 Anak Jadi Korban Pencabulan di Panti Asuhan Tangerang

riana rizkia
Polisi mengungkap kasus dugaan pencabulan di Panti Asuhan di kawasan Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. (Foto: Ilustrasi/Ist)

“Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan oleh Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota,” kata Ade Ary.

Ade menjelaskan pelaku berinisial S (49) yang diketahui merupakan pemilik yayasan panti asuhan. Sedangkan satu lagi yakni YB (30) selaku pengurus panti asuhan itu.

Mantan Kapolres Jakarta Selatan itu menambahkan kedua orang yang diamankan itu disangkakan dengan pasal tentang perlindungan anak. Dia mengungkap keduanya pun terancam pidana penjara maksimal 15 tahun.

“Persangkaan Pasal 76 E jo 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana minimal 5 tahun. Maksimal 15 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar,” tuturnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

15 Mahasiswa FH UI Pelaku Pelecehan Seksual Diskors hingga 3 Semester

57 tahun lalu

Mendikti Ungkap Perubahan Pola Kekerasan Seksual di Kampus, Apa Itu?

57 tahun lalu

AYP Berbagi Daging Kurban ke Panti Asuhan Tebet: Kami Ingin Generasi Penerus Bangsa Sehat

57 tahun lalu

Dramatis! Sapi Lepas saat Hendak Dikurbankan di Tangerang, Damkar Turun Tangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal