Minta THR ke Warga dan Catut Nama Masjid, Pria di Tambora Dibawa ke Kantor Polisi

Dimas Choirul
Surat permintaan THR yang dibawa pelaku (dok. istimewa)

Kasus ini pun sudah dihentikan melalui mekanisme restorative justice. Hal tersebut berdasarkan kesepakatan antara korban, pengurus RW di Pekojan dan tokoh masyarakat setempat.

"Pelaku tidak diproses hukum dan tidak ditahan, hanya kami lakukan pembinaan di Polsek," ujar Putra.

Putra mengimbau kepada masyarakat agar tidak segan melapor jika ada dugaan penipuan maupun pungutan liar bermodus meminta THR.

"Jika ada pihak-pihak yang meminta THR dengan kekerasan, ancaman kekerasan termasuk yang pihak yang meminta THR dengan membawa massa, polsek Tambora akan melakukan tindakan tegas," katanya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Tangkap 69 Orang saat Penggerebekan Sarang Judi Berkedok Timezone di Jakut-Jakbar

57 tahun lalu

Polisi Gerebek Judi Berkedok Timezone di Jakbar dan Jakut, 60 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

DPR Minta Pemerintah Tindak Tegas Mafia Badal Haji dan Dam: Tak Bisa Dibiarkan

57 tahun lalu

Pria Tewas Dikeroyok dan Dilempar dari Lantai 2 Tempat Biliar Jakbar, 3 Pelaku Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal