Minta Maaf Langgar Ganjil Genap di Bogor, Pengendara Moge: Ini Pembelajaran Buat Kami

Putra Ramadhani Astyawan
Pengendara motor gede (moge) yang melanggar aturan ganjil genap di Bogor meminta maaf di Balai Kota Bogor, Sabtu (13/2/2021). (Foto: Putra Ramadhani/ Okezone).

BOGOR, iNews.id - Pengendara motor gede (moge) yang melanggar aturan ganjil genap di Bogor telah teridentifikasi dan dikenakan denda Rp250.000. Mereka juga meminta maaf karena melanggar ketentuan.

Ada tiga dari 12 pengendara moge yang dikenakan sanksi. Ketiganya berinisial HV, FR dan TN. 

"Kami mohon maaf kepada Bapak Wali Kota kemudian Bapak Kapolres dan aparat Satgas Covid-19 di Kota Bogor atas ketidaknyamanan ditimbulkan dari kegiatan kami hari Jumat pagi," ujar HV, di Balai Kota Bogor, Sabtu (13/2/2021).

Dia menuturkan, sebagai warga negara yang taat hukum, dia dan dua rekannya menerima sanksi yang diberikan berupa denda sebesar Rp250.000 sesuai dengan Perwali Nomor 107.

"Kami mohon maaf dan kami sebagai warga yang patuh hukum dan juga sama kedudukannya di mata hukum semuanya. Kami sudah menjalankan sanski yang diterapkan oleh Pemerintah Kota Bogor kami sudah membayar sanksi (denda) dan ini menjadi pembelajaran buat kami semua," katanya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

8 Warga Kena OTT gegara Buang Sampah Sembarangan di Jaksel, Didenda Rp500.000

57 tahun lalu

Bayar Denda Rp97,49 Miliar ke Purbaya, Toko Perhiasan Tiffany & Co Kembali Beroperasi

57 tahun lalu

KPK Angkut Mobil Porsche hingga Moge usai Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim

57 tahun lalu

Libur Hari Pancasila Besok, Ganjil Genap 1 Juni 2026 di Jakarta Ditiadakan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal