Minimarket Dirampok di Bogor, Pelakunya Ternyata Bos Minimarket juga

Putra Ramadhani Astyawan
Polisi menghadirkan sejumlah pelaku kejahatan, salah satunya perampok minimarket (foto: MPI)

"Aksinya unsur perencanaan tergambar di situ. Alhamdulillah, saat tersangka melakukan, korban berteriak, memancing warga sekitar dan memang tersangka ketakutan, akhirnya dia belum sempat menyelesaikan aksinya, pelaku ini kabur," ucap Rizka.

Pelaku nekat mencoba merampok minimarket karena kebutuhan ekonomi. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat 1 Jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 9 tahun penjara.

"Pengakuan sementara untuk kebutuhan sehari-hari," kata Rizka.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Tak Bisa Sembarangan Lagi! BPOM Wajibkan Minimarket Punya Tenaga Terlatih untuk Jual Obat

Megapolitan
18 hari lalu

Tebing 20 Meter di Bogor Longsor Timpa 3 Rumah, Seluruh Penghuni Diungsikan

Megapolitan
18 hari lalu

Banjir Luapan Sungai Cikaret Bogor, 2 Masjid dan Jembatan Ambruk

Nasional
18 hari lalu

BPOM Akan Tindak Tegas Penjualan Obat Ilegal di Minimarket

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal