Menhub Izinkan Angkutan Umum Beroperasi Besok, Transjakarta-MRT Tetap Ikuti Anies

Sindonews
Stasiun MRT di Bendungan Hilir, Jakarta. (Foto: Antara)

Senada dengan MRT, PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) juga tetap akan beroperasi sesuai Pergub No 33/2020 tentang PSBB. "Kita tetap beroperasi pukul 06.00-18.00 WIB dan membatasi penumpang serta mewajibkan penggunaan masker," ungkapnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta telah mengeluarkan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 Tentang PSBB. Di dalamnya terdapat pasal soal peraturan moda transportasi.

Moda transportasi selama pemberlakuan PSBB diberlakukan pembatasan sementara kendaraan untuk pergerakan orangg dan barang di Jakarta. Artinya bahwa kendaraan umum dibatasi kapasitas 50 persen dan beroperasi dari pukul 6.00-18.00 WIB.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jangan Panik! Ebola Tidak Gampang Menular seperti Covid-19

57 tahun lalu

Imbas Jalan Ambles di Lenteng Agung, Transjakarta Perpendek Rute 4B dan D21

57 tahun lalu

Sempat Terdampak Jalan Ambles di Lenteng Agung, Transjakarta Melintas Normal

57 tahun lalu

KUR BRI Bantu Warung Asep Bangkit Lagi, Jadi Penyelamat saat Usaha Terpuruk

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal