Mendagri Resmi Berhentikan Rahmat Effendi sebagai Wali Kota Bekasi karena Terjerat Korupsi

Jonathan Simanjuntak
Mendagri Tito Karnavian resmi memberhentikan secara tidak hormat Rahmat Effendi dari jabatannya sebagai Wali Kota Bekasi. (Foto: Antara)

Putusan tertuang pada Nomor 1899 K/Pid.Sus/2023. Kasasi diputus oleh Ketua Majelis Hakim, Soesilo pada Rabu (24/5/2023). 

“Amar putusan, menolak kasasi terdakwa dan penuntut umum (PU),” bunyi amar putusan tersebut dilansir dari laman kepaniteraan Mahkamah Agung, Jumat (26/5/2023).

Dalam amar putusan tersebut juga dimuat perbaikan yaitu mengenai barang bukti dan pencabutan hak politik Rahmat Effendi yang menjadi tiga tahun. Pada tingkat banding dengan nomor putusan 48/PID.TPK/2022/PT BDG, hak politik Pepen dicabut selama lima tahun.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Pemerintah Batasi Belanja Pegawai Maksimal 30 Persen dari APBD, Berlaku Mulai 2027

Nasional
4 hari lalu

Mendagri Terbitkan Edaran, Perintahkan Gubernur Gratiskan Pajak Kendaraan Listrik

Megapolitan
11 hari lalu

Buntut Kecelakaan Kereta, Wali Kota Bekasi Tempatkan Petugas Dishub di Pelintasan Sebidang

Nasional
11 hari lalu

Dedi Mulyadi Minta Wali Kota Bekasi Pasang Palang Kereta Otomatis: Seminggu Ini Sanggup?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal