Mendagri Resmi Berhentikan Rahmat Effendi sebagai Wali Kota Bekasi karena Terjerat Korupsi

Jonathan Simanjuntak
Mendagri Tito Karnavian resmi memberhentikan secara tidak hormat Rahmat Effendi dari jabatannya sebagai Wali Kota Bekasi. (Foto: Antara)

Putusan tertuang pada Nomor 1899 K/Pid.Sus/2023. Kasasi diputus oleh Ketua Majelis Hakim, Soesilo pada Rabu (24/5/2023). 

“Amar putusan, menolak kasasi terdakwa dan penuntut umum (PU),” bunyi amar putusan tersebut dilansir dari laman kepaniteraan Mahkamah Agung, Jumat (26/5/2023).

Dalam amar putusan tersebut juga dimuat perbaikan yaitu mengenai barang bukti dan pencabutan hak politik Rahmat Effendi yang menjadi tiga tahun. Pada tingkat banding dengan nomor putusan 48/PID.TPK/2022/PT BDG, hak politik Pepen dicabut selama lima tahun.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Tito Ungkap Angka Pengungsi Bencana Sumatra Turun, Kini Sisa 74.369 Orang

Megapolitan
24 jam lalu

Warga yang Ancam Wali Kota Bekasi Pakai Golok Tak Diproses Hukum, Sudah Minta Maaf

Nasional
2 hari lalu

Mendagri Segera Terbitkan Edaran Korve Bersihkan Sampah, Tiap Selasa dan Jumat

Megapolitan
3 hari lalu

Respons Wali Kota Bekasi usai Nyaris Diserang Warga Pakai Golok saat Tertibkan PKL

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal