Masih Larang Bus Beroperasi, Terminal Kalideres Tunggu Aturan Kemenhub

Antara
Ilustrasi (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Terminal Kalideres Jakarta Barat tengah menunggu ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) terkait izin operasional bus antar kota antar provinsi (AKAP). Saat ini, operasional bus masih dilarang.

Kepala Terminal Kalideres Revi Zukarnaen mengatakan, kebijakan memperbolehkan kembali perjalanan dengan moda angkutan dibutuhkan instruksi teknis-teknis di lapangan yang dituangkan di dalam Permenhub.

"Karena nanti di Permehub itu pasti ada kriterianya. Bus seperti apa yang boleh beroperasi, atau syarat apa yang harus dimiliki penumpang agar boleh keluar kota," kata Revi di Jakarta, Kamis (7/5/2020).

Revi mengatakan, saat ini Terminal Kalideres masih meniadakan transportasi AKAP selama masa pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Sementara, Terminal Kalideres masih berpegangan pada larangan mudik yang diatur dalam Permenhub nomor 25 tahun 2020.

"Jadi sampai saat ini kami di Terminal Kalideres masih hanya layani transportasi dalam kota, TransJakarta dan Jabodetabek," kata Revi.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Partai Perindo Soroti Arah Pembangunan Jakarta Jelang HUT ke-500

57 tahun lalu

Jakarta Masuk 53 Kota Terbaik Dunia 2026, Rano Karno: Washington DC Kalah

57 tahun lalu

Dapat Bantuan dari Anggota DPRD DKI Dina Masyusin, Warga: Alhamdulillah Rezeki sampai ke Tangan Saya

57 tahun lalu

Pramono Andalkan AI dan Teknologi Digital, Bidik Jakarta Masuk 20 Kota Global Dunia di 2045

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal