JAKARTA, iNews.id - Terpidana penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo, menjalani sidang kasus dugaan pencabulan terhadap AG di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Adapun dalam kasus itu, Mario Dandy didakwa pasal berlapis.
"Pertama, Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP," ujar Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan, Rabu (11/12/2024).
Selain itu, kata dia, Mario Dandy juga didakwa dua pasal lain yakni Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Kemudian Pasal 82 Jo Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Djuyamto menyatakan, dakwaan itu telah dibacakan jaksa di persidangan sebelumnya.