Mario Dandy Jalani Sidang Kasus Pencabulan, Ini Pasal yang Didakwakan

Ari Sandita Murti
Mario Dandy Satriyo. (Foto: Ari Sandita Murti)

JAKARTA, iNews.id - Terpidana penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo, menjalani sidang kasus dugaan pencabulan terhadap AG di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Adapun dalam kasus itu, Mario Dandy didakwa pasal berlapis.

"Pertama, Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP," ujar Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan, Rabu (11/12/2024).

Selain itu, kata dia, Mario Dandy juga didakwa dua pasal lain yakni Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Kemudian Pasal 82 Jo Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Djuyamto menyatakan, dakwaan itu telah dibacakan jaksa di persidangan sebelumnya.

Diketahui, Mario Dandy ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak AG pada 2023 lalu. Penetapan tersangka ini setelah Polda Metro Jaya menaikkan status kasusnya dari penyelidikan ke penyidikan. 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
4 jam lalu

Interpol Bergerak, Riza Chalid Terendus di Kawasan ASEAN

Buletin
4 jam lalu

Truk Bermuatan 10 Ton Terjun ke Laut di Dermaga Sofifi Tidore

Buletin
6 jam lalu

KPK OTT di Kalsel, Kepala KPP Madya Banjarmasin Ditangkap

Buletin
6 jam lalu

Lucu! Terobsesi Drama China, 4 Bocah di Bojonegoro Jual Batu ke Toko Emas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal