Mario Dandy Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak AG

Irfan Ma'ruf
Mario Dandy Satrio menjadi tersangka kasus pencabulan anak AG.(foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menetapkan Mario Dandy Satriyo (20) sebagai tersangka kasus pencabulan anak AG (15). Mario Dandy dan mantan pacarnya AG merupakan tersangka penganiayaan terhadap David Ozora.

"Iya sudah (Mario ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan)," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi saat dihubungi, Senin (3/7/2023).

Penetapaan tersangka ini setelah Polda Metro Jaya menaikkan status kasusnya dari penyelidikan ke penyidikan. 

Mario dijerat Pasal 76D Juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76E Juncto Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Megapolitan
12 jam lalu

Kasus 2 PRT Loncat dari Lantai 4 Kos di Jakpus, Majikan-Perekrut Jadi Tersangka

Nasional
3 hari lalu

Pengadilan Militer untuk Melanggengkan Impunitas

Nasional
3 hari lalu

Bareskrim bakal Miskinkan Pengoplos BBM-LPG Subsidi dengan Pasal TPPU

Nasional
7 hari lalu

Bareskrim Tetapkan Eks Kapolres Bima Kota Tersangka TPPU Narkoba!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal