Mantan Sopir Taksi Online yang Cabuli Perawat Ditangkap, Pelaku Tawarkan Rukiah ke Korban

Putra Ramadhani Astyawan
Mantan sopir taksi online yang mencabuli perawat disebut menggunakan modus rukiah kepada pelaku. (Foto: Reuters)

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 29 KUHP tentang dugaan pencabulan dengan hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Pelaku sudah ditahan di Polresta Bogor Kota berikut barang buktinya.

"Tersangka sudah dilakukan penahanan, jadi perlu saya luruskan laporannya adalah pencabulan. Sudah ditahan di Polresta Bogor Kota," tuturnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
9 hari lalu

Istri Hoegeng Wafat di Usia 100 Tahun, Dimakamkan di Bogor Besok

Nasional
28 hari lalu

Polisi Selidiki Sumber Asap Tambang Emas di Bogor

Nasional
29 hari lalu

Polisi Belum Bisa Pastikan Ada Korban Terjebak di Tambang Emas Bogor

Nasional
29 hari lalu

5 Penambang Emas Liar di Gunung Pongkor Bogor Keracunan Gas, Alami Sesak Napas-Pusing

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal