Mantan Sopir Taksi Online yang Cabuli Perawat Ditangkap, Pelaku Tawarkan Rukiah ke Korban

Putra Ramadhani Astyawan
Mantan sopir taksi online yang mencabuli perawat disebut menggunakan modus rukiah kepada pelaku. (Foto: Reuters)

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 29 KUHP tentang dugaan pencabulan dengan hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Pelaku sudah ditahan di Polresta Bogor Kota berikut barang buktinya.

"Tersangka sudah dilakukan penahanan, jadi perlu saya luruskan laporannya adalah pencabulan. Sudah ditahan di Polresta Bogor Kota," tuturnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
24 jam lalu

Pria ODGJ di Bogor Tewas Tenggelam usai Ceburkan Diri di Situ Cikaret

Megapolitan
29 hari lalu

Angin Kencang Terjang Ciawi Bogor, 18 Rumah Rusak

Nasional
1 bulan lalu

RI Berpotensi Surplus 50.000 Perawat di 2029, Pemerintah Siapkan Penyaluran ke Luar Negeri

Megapolitan
1 bulan lalu

Polisi Ungkap Modus Pemalsu Duit di Bogor, Ngaku Jadi Dukun Pengganda Uang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal