"(Tetangga pelaku) langsung menghubungi pihak korban, ditelepon. (Korban menjawab) ‘oh iya, ini motor saya’," kata Rohmad.
Polisi kemudian menuju kawasan Jatiwaringin, Kota Bekasi untuk memantau langsung gerak-gerik pelaku. Setelah memastikan motor itu di tangan pelaku, polisi lantas menciduk MF.
Pelaku ternyata residivis kasus pencurian serupa. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).