Untuk memastikan penyebab kematian, jenazah dibawa ke RS TK I Pusdokkes Polri guna menjalani pemeriksaan forensik. Dalam pengembangan perkara, penyidik menetapkan lima tersangka yang diduga terlibat dalam penjualan dan pendistribusian obat ilegal hingga sampai ke tangan korban.
Kelima tersangka masing-masing berinisial SN alias F, ADY, H alias H, EA alias E, dan NF. Mereka diduga memperoleh keuntungan dari penjualan obat penggugur kandungan tersebut.
Selain itu, polisi masih memburu satu tersangka lain berinisial R yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO). Sejumlah barang bukti diamankan, antara lain telepon seluler, kendaraan bermotor, serta sisa obat yang diduga dikonsumsi korban.
Penyidik menjerat para tersangka dengan pasal terkait pembunuhan berencana, pembunuhan, serta tindak pidana lain yang berkaitan dengan peredaran obat ilegal sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres menegaskan pihaknya akan terus menelusuri jaringan peredaran obat tanpa resep dokter tersebut hingga ke pemasok utama.
“Kami akan menuntaskan pengungkapan jaringan penjualan obat ilegal ini, termasuk menelusuri sumber peredarannya agar kejadian serupa tidak terulang,” katanya.