MA Cabut Larangan Motor Melintas di Thamrin, Ini Langkah Pemprov

Wildan Catra Mulia
Suasana Lalu Lintas Jalan MH Thamrin (Foto:DOK/iNews.id)

Yayan mengatakan, putusan MA harus dikaji dulu oleh Dinas Perhubungan (Dishub) melangkah lebih lanjut. Apabila putusan MA diterapkan pemprov, maka harus diputuskan dalam rapat pimpinan.

Senada, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pemprov akan mentaati putusan MA. Namun, pihaknya ingin mempelajari terlebih dahulu isi dari putusan itu. “Ya kalau MA memutuskan pasti ditaati dong, nanti kita lihat, kan baru keluar ya putusannya,” kata Anies.

Menurut Anies, putusan MA sejalan dengan visi dan misi pemprov menjalankan prinsip keadilan dan kesetaraan. “Dari kemarin kan kita sudah sampaikan, kita ingin agar ada kesetaraan kesempatan, Jakarta ini bukan milik sebagian orang, Jakarta ini milik semuanya,” ujar dia.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
Megapolitan
1 bulan lalu

Asyik! Pekerja Jakarta Dapat Bonus Akhir Tahun dari Pemprov, Ini Daftarnya

Nasional
3 bulan lalu

Cara Lapor Calo Antrian Pangan Bersubsidi Jakarta dan Pungli, Simak di Sini!

Nasional
3 bulan lalu

Cara Daftar Antrean KJP Pasar Jaya November 2025 Lengkap Syaratnya

Nasional
3 bulan lalu

Investasi di Jakarta Tembus Rp204 Triliun, Jadi Daya Tarik Ekonomi Nasional

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal