Yayan mengatakan, putusan MA harus dikaji dulu oleh Dinas Perhubungan (Dishub) melangkah lebih lanjut. Apabila putusan MA diterapkan pemprov, maka harus diputuskan dalam rapat pimpinan.
Senada, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pemprov akan mentaati putusan MA. Namun, pihaknya ingin mempelajari terlebih dahulu isi dari putusan itu. “Ya kalau MA memutuskan pasti ditaati dong, nanti kita lihat, kan baru keluar ya putusannya,” kata Anies.
Menurut Anies, putusan MA sejalan dengan visi dan misi pemprov menjalankan prinsip keadilan dan kesetaraan. “Dari kemarin kan kita sudah sampaikan, kita ingin agar ada kesetaraan kesempatan, Jakarta ini bukan milik sebagian orang, Jakarta ini milik semuanya,” ujar dia.