MA Cabut Larangan Motor Melintas di Thamrin, Ini Langkah Pemprov

Wildan Catra Mulia
Suasana Lalu Lintas Jalan MH Thamrin (Foto:DOK/iNews.id)

JAKARTA,iNews.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta segera mengambil sikap terkait putusan Mahkamah Agung (MA) tentang pencabutan aturan larangan kendaraan roda dua melintas di Jalan Muhammad Husni (MH) Thamrin.

Dalam waktu dekat, pemprov akan mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor di Jalan MH Thamrin.

“Kalau sudah dibatalkan, dicabut saja otomatis. Kan enggak ada pengaturannya lagi,” kata Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Yayan Yuhana di Balai Kota, Senin (8/1/2018).

Menurut dia, putusan MA soal pencabutan pergub itu memang secara otomatis sudah mematikan substansi payung hukum pada pergub sebelumnya. Tetapi, ada mekanisme yang harus dilakukan pemprov.

“Nanti apakah di situ akan diatur seperti apa, misalnya ada pengaturan baru, itu harus kita lapor dulu ke pimpinan,” ujar dia.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
Megapolitan
1 bulan lalu

Asyik! Pekerja Jakarta Dapat Bonus Akhir Tahun dari Pemprov, Ini Daftarnya

Nasional
3 bulan lalu

Cara Lapor Calo Antrian Pangan Bersubsidi Jakarta dan Pungli, Simak di Sini!

Nasional
3 bulan lalu

Cara Daftar Antrean KJP Pasar Jaya November 2025 Lengkap Syaratnya

Nasional
3 bulan lalu

Investasi di Jakarta Tembus Rp204 Triliun, Jadi Daya Tarik Ekonomi Nasional

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal