M Taufik Akan Gugat KPU DKI jika Tak Taati Putusan Bawaslu

Wildan Catra Mulia
Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta M Taufik (Foto: iNews.id/Feldy Utama)

Alhamdulillah, saya pertama mengapresiasi kerja bawaslu yang tanpa takut akan tekanan. Dia (bawaslu) berpedoman dengan UU. Saya memang dari awal meyakini bahwa PKPU itu bertentangan dengan UU. Sesuatu yang bertentangan mestinya tidak boleh terjadi,” ucap Taufik.

Sebelumnya Taufik dianggap tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri pada Pileg 2019 karena berdasarkan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018, seorang mantan napi korupsi tidak dapat mencalonkan pileg.

Taufik pernah divonis 18 bulan penjara pada 27 April 2004 karena dinyatakan terbukti merugikan negara sebesar Rp488 juta dalam kasus korupsi pengadaan barang dan alat peraga Pemilu 2004.

Dia kemudian menggugat KPU DKI ke Bawaslu DKI karena namanya tidak dimasukkan dalam daftar calon sementara. Taufik juga mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung untuk menggugat Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gerindra Tak Setuju MBG Dihentikan meski Belum Sempurna, Ini Alasannya

57 tahun lalu

BEM UI Kritik MBG Diwarnai Korupsi, Gerindra: Kami pun Marah, Pengawasan Harus Diubah

57 tahun lalu

Pemerintah Tak Naikkan Harga BBM Subsidi, Gerindra: Keputusan Berani Berpihak ke Rakyat

57 tahun lalu

Gerindra Tegaskan Tak Instruksikan Kader Kelola Dapur MBG: Kalau Ada Itu Masing-Masing

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal