M Taufik Akan Gugat KPU DKI jika Tak Taati Putusan Bawaslu

Wildan Catra Mulia
Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta M Taufik (Foto: iNews.id/Feldy Utama)

JAKARTA, iNews.id – Ketua DPD Partai GerindraM Taufik mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta untuk mentaati putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI. Wakil Ketua DPRD itu memastikan akan menggugat KPU DKI jika tidak menjalankan putusan bawaslu.

“Kalau dia (KPU DKI) enggak melaksanakan, ya kita gugat lagi pidana perdata ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu). Terus saja kita gugat,” kata Taufik di Jakarta, Senin (3/9/2018).

Menurut dia, peraturan yang dibuat oleh KPU dengan melarang mantan koruptor untuk mencalonkan diri sebagai calon legislatif (caleg) dibangun atas dasar opini, bukan ketentuan hukum yang berlaku. Karena itu, dia merasa langkah yang dilakukan sudah benar.

“KPU menurut saya ngerti juga bahwa ini bertentangan dengan UU. Hanya karena didorong begono-begini terus lakukan itu. Ini saya kira kalau institusi negara ini bekerja berdasarkan pertimbangan opini tanpa mengindahkan UU, saya kira rusak ini,” ujar dia.

Taufik pun mengapresiasi langkah Bawaslu DKI yang meloloskan gugatannya. Menurutnya, bawaslu berani mengambil risiko dengan berpedoman pada Undang-Undang Pemilu.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gerindra Tak Setuju MBG Dihentikan meski Belum Sempurna, Ini Alasannya

57 tahun lalu

BEM UI Kritik MBG Diwarnai Korupsi, Gerindra: Kami pun Marah, Pengawasan Harus Diubah

57 tahun lalu

Pemerintah Tak Naikkan Harga BBM Subsidi, Gerindra: Keputusan Berani Berpihak ke Rakyat

57 tahun lalu

Gerindra Tegaskan Tak Instruksikan Kader Kelola Dapur MBG: Kalau Ada Itu Masing-Masing

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal