LPSK Tuntut Restitusi Rp100 Miliar, Pengacara: Mario Dandy Hanya Mahasiswa

Ari Sandita Murti
LPSK mengajukan hasil penghitungan penggantian kerugian atau restitusi dari anak korban penganiayaan, David Ozora sebesar Rp100 miliar dari terdakwa Mario Dandy Satriyo. (Foto: Antara)

Sebelumnya, Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias menyampaikan restitusi diajukan tidak hanya kepada Mario Dandy tapi juga dua terdakwa lainnya yakni Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dan anak perempuan berinisial AG (15). 

"Tidak hanya Mario Dandy, kita sampaikan untuk ketiga terdakwa. Nanti tergantung Majelis Hakim akan merunutkan di mana peran yang paling besar dan sebagainya. Biar hakim yang memutuskan," ujar Susi melalui sambungan telepon, Kamis (15/6/2023). 

Susi menerangkan khusus untuk AG, terdapat masalah karena putusannya sudah ditentukan oleh Mahkamah Agung (MA). Ia mengatakan dalam putusan MA, AG tidak mendapatkan ketentutan restitusi. 

"Cuma kan problemnya, yang satu ini (AG) sudah diputus sampai ke MA. Nah di situ tidak ada restitusinya di dalam putusan MA," kata Susi.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

LPSK Siap Lindungi Saksi hingga Justice Collaborator Kasus Korupsi BGN dan Imipas

57 tahun lalu

Erin Kena Mental gegara Kasus Hukum Melawan Eks ART: Psikis Terganggu

57 tahun lalu

Erin Wartia Meledak! Anaknya Ikut Terdampak Kasus Melawan Eks ART

57 tahun lalu

Viral Sunan Kalijaga Ribut dengan Erin Wartia? Ini Faktanya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal