JAKARTA, iNews.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan menerima tujuh permohonan perlindungan dari para saksi, korban dan pelapor dalam kasus penembakanbos rental mobil di Tangerang. Perlindungan yang diberikan berupa perlindungan fisik, pemenuhan hak prosedural dan fasilitasi restitusi.
"LPSK telah memutuskan memberikan perlindungan berdasar Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada 10 Februari 2025," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias dalam keterangannya, Jumat (14/2/2025).
Dia menyampaikan, korban selamat yang menderita luka akan diberikan bantuan medis dan psikologis.
Dalam proses hukum kasus tersebut, Susilaningtias menekankan pentingnya memberikan perlindungan menyeluruh bagi para pemohon untuk memastikan keamanan dan kenyamanan mereka selama proses hukum berlangsung.
"LPSK saat ini juga sedang menyiapkan teknis perlindungan terhadap para saksi dan korban yang akan menyampaikan keterangannya di muka persidangan dalam waktu dekat," ujarnya.