Sebelumnya, LPSK telah melakukan tindakan proaktif menjangkau permohonan perlindungan dalam kasus penembakan yang menyebabkan tewasnya IA (49 tahun), pemilik usaha rental mobil, dan melukai rekannya, AF (59 tahun) yang terjadi di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak pada 1 Januari 2025 lalu.
Permohonan perlindungan ke LPSK diajukan oleh dua anak almarhum IA, yakni AMN (26 tahun) dan RAS (24 tahun), yang juga merupakan saksi mata peristiwa tersebut.
Selain itu, terdapat lima rekan kerja IA yang juga karyawan usaha rental mobil milik korban, yakni SBJ (64 tahun), MI (37 tahun), SBA (58 tahun), SBG (32 tahun), dan RA yang turut mengajukan permohonan perlindungan. Mereka semua berada di lokasi kejadian saat insiden berlangsung.
Dalam proses penelaahan permohonan kasus tersebut, LPSK telah melakukan pendalaman dan koordinasi serta mendatangi saksi dan korban yang dirawat di rumah sakit untuk memberikan dukungan dan memastikan kesiapan mereka mengajukan permohonan perlindungan.
Sebelumnya, iga prajurit TNI Angkatan Laut (AL) yang terlibat dalam kasus penembakan yang menewaskan bos rental mobil, Ilyas Abdurahman (48) menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur, Senin (10/2/2025). Ketiganya didakwa melakukan pembunuhan berencana dan atau penadahan.