Libur Akhir Tahun, Pemprov DKI Jakarta Belum Tentukan Kebijakan Ganjil Genap

Fakhrizal Fakhri
Okezone
Pemprov DKI Jakarta belum menentukan kebijakan ganjil genap di masa pembatasan aktivitas libur akhir tahun 2020. (Foto: Antara)

Syafrin menjelaskan ketentuan itu mulai berlaku 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021. Dia menegaskan kebijakan itu merupakan keputusan pemerintah pusat.

"Jadi begini, untuk rapid test antigen itu kan menjadi kebijakan nasional, artinya bagi yang akan membeli tiket itu diwajibkan calon penumpangnya menunjukkan hasil rapid test antigen. Ketentuannya misal naik maskapai A membeli tiket biasanya itu sudah dipersyaratkan, nah mulai tanggal 18 Desember sampai dengan tanggal 8 Januari semuanya wajib disertakan rapid test antigen," ujar Syafrin.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
13 hari lalu

DKI Siap Terapkan WFH Sehari dalam Sepekan, Kapan?

Megapolitan
18 hari lalu

Pramono Ungkap Jumlah Pengunjung Tempat Wisata di Jakarta Naik saat Libur Lebaran, Ragunan Tertinggi

Megapolitan
25 hari lalu

Pengumuman! Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan selama Libur Lebaran hingga 24 Maret

Megapolitan
30 hari lalu

Antrean Truk Sampah di TPST Bantargebang Capai 7 Km, Warga Keluhkan Bau Busuk

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal